Ajang Berita, Sosial – Pemerintah gelar Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2014. Kompetisi ini merupakan ajang tertinggi dari Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, atas pengakuan praktik inovasi dari jenis atau beberapa jenis pelayanan yang dilakukan di setiap Kementerian atau Lembaga atau Pemerintah Daerah.
Pemerintah Gelar Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2014
Kompetisi Inovasi Unit Pelayanan Publik dilaksanakan sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Secara khusus pelaksanaan kegiatan ini diselenggarakan guna mendorong percepatan reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik dengan menjadikan kegiatan ini sebagai arena pembelajaran di antara unit pelayanan publik.
Pemerintah Gelar Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2014 |
Pemberian penghargaan bertujuan untuk:
- Mendiseminasikan, mentrasfer, dan mereplikasi praktik inovasi dan praktik baik lainnya
- Menumbuhkan sistem pembelajaran dan knowledge sharing
- Mendorong perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan
- Tersedianya mekanisme Pedoman Teknis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2014 yang akuntabel untuk menjaring inovasi dan praktik baik
- Meningkatnya jumlah inovasi yang dilakukan oleh birokrasi di lingkungan Kementerian atau Lembaga atau Pemerintah Daerah
- Mendorong para Pembina, penyelenggara, dan pelaksana pelayanan publik untuk mempercepat upaya peningkatan pelayanan publik
- Memberikan inspirasi baru bagi para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik untuk secara terus menerus meningkatkan pelayanan publik
- Memperbaiki persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi melalui peningkatan pelayanan publik
Inovasi Di Bidang Pelayanan Publik
Pengertian inovasi di bidang pelayanan publik merupakan ide kreatif teknologi atau cara baru dalam teknologi pelayanan atau memperbarui yang sudah ada di bidang teknologi pelayanan atau menciptakan terobosan atau penyederhanaan di bidang aturan, pendekatan, prosedur, metode, maupun struktur organisasi pelayanan yang manfaatnya outcome mempunyai nilai tambah baik dari segi kuantitas maupun kualitas pelayanan. Dengan demikian inovasi dalam pelayanan publik tidak mengharuskan suatu penemuan baru, tetapi dapat merupakan suatu pendekatan baru yang bersifat kontekstual dalam arti inovasi tidak terbatas dari tidak ada kemudian muncul gagasan dan praktik inovasi, tetapi dapat berupa inovasi hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi yang ada.
Inovasi Pelayanan Publik dikelompokan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu inovasi dalam
- Pencegahan Korupsi
- Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Aparatur
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Pemerintah Gelar Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2014.