Ajang Berita, Kesehatan – Mulai 24 Juni 2014 di bungkus rokok harus tercantum peringatan bergambar bahaya merokok. Indonesia Harus Melek Bahaya Merokok.
Lindungi rakyat, tegakkan hukum di Indonesia.
Mulai 24 Juni 2014 Di Bungkus Rokok Harus Tercantum Peringatan Bergambar Bahaya Merokok
Masyarakat peduli kesehatan di bawah koordinasi Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, dan Indonesia Tobacco Control Network menggelar advokasi publik dengan tema #24Juni2014 Indonesia Harus Melek Bahaya Merokok pada hari ini di fX Jakarta.
Kegiatan ini merupakan sambutan masyarakat atas tonggak baru sejarah pengendalian tembakau di Indonesia yakni mulai berlakunya pencantuman peringatan bergambar pada bungkus rokok sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 114 tentang pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan rokok yang beredar di Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Mulai 24 Juni 2014 Di Bungkus Rokok Harus Tercantum Peringatan Bergambar Bahaya Merokok |
Seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999, setiap individu di negara ini dijamin haknya untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur akan kondisi barang.
Pencantuman peringatan kesehatan ini merupakan wujud nyata akan hal tersebut. Seperti yang dilontarkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, “Keputusan mengkonsumsi rokok memang kedaulatan konsumen namun masyarakat harus disediakan informasi yang jujur, jelas, dan benar akan risiko-risikonya.”
Pemerintah sudah memberikan waktu 18 bulan bagi industri rokok untuk menyesuaikan produknya agar bisa melaksanakan peraturan yang diterbitksan pada 24 Desember 2012 ini.
Menurut Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan Bergambar pada Kemasan Rokok, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Widyastuti Soerojo,”Saya melihat setiap satu hari pengunduran pencantuman peringatan kesehatan bergambar memberikan keuntungan ekonomis yang cukup signifikan bagi industri rokok karena berhasil menjaring perokok baru. Peringatan kesehatan bergambar ini ditujukan untuk menekan pertumbuhan perokok pemula. Data Riskesdas 2010 menunjukkan setiap hari ada 56 ribu perokok pemula pada kelompok umur 10 – 64 tahun. Maka selama 540 hari masa penyesuaian yang diberikan pemerintah lebih dari 30 juta orang telah menjadi perokok baru. Bayangkan apa yang akan terjadi jika peringatan kesehatan bergambar terus diulur hingga terlupakan.”
Pada kesempatan yang sama Ketua Pusat Pengawas dan Pengendalian Tembakau (TCSC), Dr. Kartono Muhammad, menyampaikan bahwa ketidakpatuhan industri rokok merupakan bukti atas ketidakpedulian terhadap kesehatan masyarakat. Keadaan ini merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh industri rokok. “Kami meminta pemerintah dan jajarannya untuk wajib menegakkan hukum yang ada dengan memberikan sanksi yang berlaku kepada para pelanggar.” tambah Dr. Kartono.
Sudah selayaknya industri rokok menaati peraturan pemerintah dengan menarik seluruh produk dengan kemasan tanpa peringatan dari peredaran di pasar. Ketua Asosiasi Advokad Indonesia untuk Pengendalian Tembakau (ILA-TC) Muhammad Joni S.H juga menuntut agar pemerintah memerintahkan gerai penjualan untuk menutup rak rokok dengan kain atau spanduk peringatan bergambar hingga peringatan bergambar di bungkus rokok 100 persen ada di pasaran.
Laporan pelanggaran terhadap penerapan peringatan bergambar ini dapat melalui halobpom@pom.go.id dan mencantumkan #SudahWaktunya #24juni2014 untuk setiap tweet dan posting Facebook. Laporan anda akan sangat berarti dalam kesuksesan pengawasan implementasi pencantuman peringatan bergambar pada bungkus rokok di Indonesia.
Mulai 24 Juni 2014 di bungkus rokok harus tercantum peringatan bergambar bahaya merokok.