Ajang Berita - Kemudahan mengurus izin BUP dorong profesionalitas pengelolaan pelabuhan. Tingkatkan kelola kepelabuhanan, Menhub dorong swasta bentuk Badan Usaha Pelabuhan.
Kemudahan Mengurus Izin BUP Dorong Profesionalitas Pengelolaan Pelabuhan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong partisipasi sektor swasta untuk berinvestasi di bidang Kepelabuhanan dengan membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Kemudahan mengurus izin BUP dorong profesionalitas pengelolaan pelabuhan |
Dengan membentuk BUP, akan semakin meningkatkan tata kelola kepelabuhanan sehingga pelayanan yang diberikan akan semakin optimal.
Hal tersebut disampaikan Menhub saat menghadiri Seminar Nasional bertema “Implementasi Tata Kelola Kepelabuhanan Menuju Indonesia Emas 2045” yang diselenggarakan Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Rabu (10/8) di Jakarta.
“Saat ini kita memiliki banyak terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) atau terminal khusus (tersus), yang hanya digunakan secara eksklusif.
Ke depan, kita akan mengupayakan sudah banyak TUKS dan tersus yang menjadi BUP,” ujarnya.
Kemudahan Proses Perizinan
Menurut Menhub, dengan semakin banyaknya pelabuhan TUKS dan tersus yang menjadi BUP, maka pelabuhan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan umum dan akan semakin mudah dikontrol karena teregistrasi dengan baik.
Ia mengungkapkan, pemerintah akan memberikan hak konsesi yang panjang hingga 30 tahun dan memastikan kemudahan proses perizinan TUKS atau tersus sampai menjadi BUP.
“Kalau TUKS dan tersus tidak bisa digunakan untuk orang lain. Kalau itu dilakukan, maka secara hukum itu salah.
Kita ingin pelabuhan dikelola secara profesional dan kami akan memberikan kemudahan mengurus izin BUP,” ucap Menhub.
Mitra Pemerintah di Sektor Kepelabuhanan
Lebih lanjut, Menhub menyampaikan apresiasi kepada sejumlah BUP yang telah melakukan perjanjian konsesi dan telah bekerja sama dengan baik dengan Kemenhub selaku penyelenggara pelabuhan.
Selain itu, Menhub juga mengapresiasi ABUPI yang selama ini telah mengayomi para pengusaha pelabuhan, serta menjadi mitra yang baik bagi pemerintah dalam mendukung kemajuan sektor kepelabuhanan di Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid, Ketua Dewan Pembina ABUPI Carmelita Hartoto, dan para pengurus dan anggota ABUPI.
Partisipasi Sektor Swasta
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong partisipasi sektor swasta untuk berinvestasi di bidang kepelabuhanan dengan membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Dengan membentuk BUP, akan semakin meningkatkan tata kelola kepelabuhanan sehingga pelayanan yang diberikan akan semakin optimal.
“Saat ini kita memiliki banyak terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) atau terminal khusus (tersus), yang hanya digunakan secara eksklusif.
Ke depan, kita akan mengupayakan sudah banyak TUKS dan tersus yang menjadi BUP,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8).
Profesionalitas Pengelolaan Pelabuhan
Menurut Budi Karya, dengan semakin banyaknya pelabuhan TUKS dan tersus yang menjadi BUP, maka pelabuhan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan umum dan akan semakin mudah dikontrol karena teregistrasi dengan baik.
Budi Karya mengungkapkan, pemerintah akan memberikan hak konsesi yang panjang hingga 30 tahun dan memastikan kemudahan proses perizinan TUKS atau tersus sampai menjadi BUP.
“Kalau TUKS dan tersus tidak bisa digunakan untuk orang lain. Kalau itu dilakukan, maka secara hukum itu salah.
Kita ingin pelabuhan dikelola secara profesional dan kami akan memberikan kemudahan mengurus izin BUP,” ucap Menhub.
Dukung Kemajuan Sektor Kepelabuhanan
Lebih lanjut, Budi Karya menyampaikan apresiasi kepada sejumlah BUP yang telah melakukan perjanjian konsesi dan telah bekerja sama dengan baik dengan Kemenhub selaku penyelenggara pelabuhan.
Selain itu, Budi Karya juga mengapresiasi Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) yang selama ini telah mengayomi para pengusaha pelabuhan, serta menjadi mitra yang baik bagi pemerintah dalam mendukung kemajuan sektor kepelabuhanan di Indonesia.
Selanjutnya, dengan kemudahan mengurus izin BUP dorong profesionalitas pengelolaan pelabuhan di Indonesia.