Ajang Berita - Inovasi teknologi dalam layanan sertifikasi halal: meningkatkan efisiensi dan akurasi. BPJPH kembali buka layanan sertifikasi halal usai libur cuti lebaran.
Inovasi Teknologi dalam Layanan Sertifikasi Halal: Meningkatkan Efisiensi dan Akurasi
Layanan sertifikasi halal merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produknya ke pasar Indonesia.
Inovasi teknologi dalam layanan sertifikasi halal: meningkatkan efisiensi dan akurasi |
Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan pengujian untuk menentukan apakah suatu produk atau layanan sesuai dengan aturan dan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi oleh masyarakat Muslim.
Inovasi teknologi dalam layanan sertifikasi halal menjadi hal yang penting untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses sertifikasi.
Teknologi yang digunakan dapat membantu proses pengujian dan verifikasi dengan lebih cepat dan akurat, sehingga proses sertifikasi dapat diselesaikan dengan lebih efisien dan efektif.
Sertifikasi halal juga sangat penting bagi pelaku usaha karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Dengan memiliki sertifikat halal, konsumen akan merasa lebih percaya dan aman dalam mengkonsumsi produk tersebut, terutama bagi konsumen Muslim yang memperhatikan kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsinya.
Produk yang memiliki sertifikat halal juga berpeluang lebih banyak laku dan lebih luas jangkauan pasarnya.
Hal ini karena produk tersebut dapat dipasarkan ke seluruh masyarakat Muslim, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Selain itu, dengan adanya sertifikat halal, pelaku usaha juga dapat memasarkan produknya ke pasar-pasar yang memiliki kebutuhan khusus akan produk halal, seperti pasar Arab dan pasar Muslim di negara lain.
BPJPH Kembali Buka Layanan Sertifikasi Halal Usai Libur Cuti Lebaran
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali membuka layanan sertifikasi halal usai libur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
Layanan sertifikasi halal sudah dibuka kembali, termasuk layanan konsultasi di Kantor BPJPH yang kemarin sempat ditutup selama cuti bersama Idul Fitri, ujar Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Kamis (27/04).
Ia mengatakan untuk pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara daring melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
Berdasarkan laporan yang diterima, pendaftaran secara daring ini bahkan tetap bisa dilakukan saat libur cuti bersama kemarin.
Berdasarkan pantauan kami, minat pelaku usaha untuk mendaftar secara online cukup baik. Saat libur kemarin, bahkan saat Idul Fitri, ada pelaku usaha yang mendaftar melalui SIHALAL, kata dia.
Ia mengimbau pelaku usaha yang belum mendaftarkan sertifikasi halal produknya untuk segera mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), terutama bagi UMKM.
Kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) saat ini masih terbuka lebar, silakan dimanfaatkan, katanya.
Berdasarkan data SIHALAL baru sekitar 147 ribu pendaftar Sehati, sementara kuota yang tersedia pada 2023 adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal ini penting dimiliki oleh pelaku usaha karena bisa meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dengan begitu, produk bersertifikat halal itu bisa lebih banyak laku dan lebih luas jangkauan pasarnya, kata Aqil.
Inovasi Teknologi dalam Layanan Sertifikasi Halal
Layanan sertifikasi halal diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal melalui berbagai cara, salah satunya melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.
Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya secara online, sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Selain melalui aplikasi Pusaka Superapps, pelaku usaha juga dapat mendaftarkan produknya melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
Sistem informasi halal ini merupakan layanan yang disediakan oleh Kementerian Agama untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal.
Bagi UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, mereka dapat mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Program ini disediakan oleh Kementerian Agama untuk membantu UMKM dalam mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal dengan biaya yang lebih terjangkau.
Secara keseluruhan, layanan sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produknya ke pasar Indonesia, terutama bagi pelaku usaha yang menghasilkan produk makanan dan minuman.
Dengan adanya sertifikat halal, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pasar, dan memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim yang memperhatikan kehalalan produk yang dikonsumsinya.
Dalam era digital seperti sekarang, inovasi teknologi menjadi salah satu faktor penting dalam layanan sertifikasi halal.
Dengan teknologi yang terus berkembang, pelaku usaha dapat mempercepat proses sertifikasi dan memperoleh hasil yang lebih akurat.
Hal ini akan berdampak positif pada produktivitas dan efisiensi pelaku usaha dalam memproduksi dan memasarkan produk halal.
Namun, selain inovasi teknologi, ketersediaan informasi dan kemudahan dalam mengakses layanan sertifikasi halal juga menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan partisipasi pelaku usaha, terutama bagi UMKM.
Oleh karena itu, Kementerian Agama melalui BPJPH dan program Sehati, berupaya untuk menyediakan informasi dan layanan sertifikasi halal yang mudah diakses dan terjangkau bagi pelaku usaha.
Dalam rangka mendukung pemerintah dalam memajukan industri halal di Indonesia, pelaku usaha diharapkan dapat memperhatikan pentingnya sertifikasi halal dalam memasarkan produknya.
Sertifikasi halal tidak hanya memberikan manfaat bagi konsumen Muslim, tetapi juga bagi pelaku usaha dalam memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dengan adanya layanan sertifikasi halal yang mudah diakses dan inovasi teknologi yang terus berkembang, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan efektivitas dalam memperoleh sertifikasi halal bagi pelaku usaha.