Memastikan Kualitas dan Keamanan Produk Halal melalui Layanan Sertifikasi yang Tepat dan Terpercaya

Ajang Berita - Memastikan kualitas dan keamanan produk halal melalui layanan sertifikasi yang tepat dan terpercaya. BPJPH kembali buka layanan sertifikasi halal usai libur cuti lebaran.

Memastikan Kualitas dan Keamanan Produk Halal melalui Layanan Sertifikasi yang Tepat dan Terpercaya

Sertifikasi halal adalah sebuah proses penilaian yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memastikan bahwa produk tersebut halal dan sesuai dengan syariat Islam.
memastikan-kualitas-dan-keamanan-produk-halal-melalui-layanan-sertifikasi-yang-tepat-dan-terpercaya
Memastikan kualitas dan keamanan produk halal melalui layanan sertifikasi yang tepat dan terpercaya
Dalam hal ini, sertifikasi halal tidak hanya ditujukan bagi produsen makanan dan minuman, tetapi juga bagi produsen kosmetik, farmasi, dan produk lainnya.

Sertifikasi halal penting bagi pelaku usaha karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

Dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku usaha dapat memastikan bahwa produk yang dihasilkan telah melalui proses penilaian yang ketat dan terpercaya.

Sehingga, keamanan dan kualitas produk halal dapat dipertanggungjawabkan. Tidak hanya itu, produk yang memiliki sertifikat halal juga berpeluang lebih banyak laku dan lebih luas jangkauan pasarnya.

Karena saat ini, konsumen yang memilih produk halal tidak hanya terbatas pada kalangan muslim, tetapi juga menjadi tren bagi konsumen non-muslim.

Layanan sertifikasi halal diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal dapat melakukannya secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.

Untuk UMKM, BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dapat dimanfaatkan untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya.

Program ini diberikan sebagai bentuk dukungan bagi UMKM agar produknya dapat bersaing di pasar dan memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin meningkat.

BPJPH Kembali Buka Layanan Sertifikasi Halal Usai Libur Cuti Lebaran

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali membuka layanan sertifikasi halal usai libur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.

Layanan sertifikasi halal sudah dibuka kembali, termasuk layanan konsultasi di Kantor BPJPH yang kemarin sempat ditutup selama cuti bersama Idul Fitri, ujar Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Kamis (27/04).

Ia mengatakan untuk pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara daring melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.

Berdasarkan laporan yang diterima, pendaftaran secara daring ini bahkan tetap bisa dilakukan saat libur cuti bersama kemarin.

Berdasarkan pantauan kami, minat pelaku usaha untuk mendaftar secara online cukup baik. Saat libur kemarin, bahkan saat Idul Fitri, ada pelaku usaha yang mendaftar melalui SIHALAL, kata dia.

Ia mengimbau pelaku usaha yang belum mendaftarkan sertifikasi halal produknya untuk segera mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), terutama bagi UMKM.

Kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) saat ini masih terbuka lebar, silakan dimanfaatkan, katanya.

Berdasarkan data SIHALAL baru sekitar 147 ribu pendaftar Sehati, sementara kuota yang tersedia pada 2023 adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal.

Sertifikasi halal ini penting dimiliki oleh pelaku usaha karena bisa meningkatkan kepercayaan konsumen.

Dengan begitu, produk bersertifikat halal itu bisa lebih banyak laku dan lebih luas jangkauan pasarnya, kata Aqil.

Layanan Sertifikasi Halal: Memastikan Kualitas dan Keamanan Produk Halal

Dalam proses sertifikasi halal, BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia akan melakukan audit dan pengujian terhadap produk, bahan baku, dan proses produksi.

Audit ini mencakup aspek-aspek seperti sumber bahan baku, proses produksi, pengemasan, dan penyimpanan produk.

Jika produk telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia akan memberikan sertifikasi halal yang berlaku selama dua tahun.

Secara keseluruhan, layanan sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha dalam memastikan kualitas dan keamanan produk halal yang dihasilkan.

Dalam hal ini, BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan layanan sertifikasi yang tepat dan terpercaya untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin meningkat akan produk halal.

Selain itu juga untuk memastikan kualitas dan keamanan produk halal melalui layanan sertifikasi yang tepat dan terpercaya.
jasa-pengiriman-ekspedisi