Peran Layanan Sertifikasi Halal dalam Mendukung Ekspor Produk Halal Indonesia

Ajang Berita - Peran layanan sertifikasi halal dalam mendukung ekspor produk halal Indonesia. BPJPH kembali buka layanan sertifikasi halal usai libur cuti lebaran.

Peran Layanan Sertifikasi Halal dalam Mendukung Ekspor Produk Halal Indonesia

Sertifikasi halal menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin mengekspor produknya ke luar negeri.
peran-layanan-sertifikasi-halal-dalam-mendukung-ekspor-produk-halal-indonesia
Peran layanan sertifikasi halal dalam mendukung ekspor produk halal Indonesia
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk meningkatkan ekspor produk halal.

Namun, tanpa adanya sertifikasi halal, produk halal Indonesia sulit diterima di pasar internasional.

Peran Layanan Sertifikasi Halal dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Sertifikasi halal memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi.

Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen muslim dapat yakin bahwa produk yang mereka beli dan konsumsi sudah dipastikan halal dan aman untuk dikonsumsi.

Selain itu, sertifikasi halal juga memberikan kepastian terhadap kualitas produk yang dihasilkan.

Produk Halal Berpeluang Lebih Banyak Laku dan Lebih Luas Jangkauan Pasarnya

Produk yang memiliki sertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk laku dan lebih luas jangkauan pasarnya, baik di dalam maupun luar negeri.

Hal ini dikarenakan semakin banyak konsumen yang memperhatikan dan mengutamakan kehalalan produk yang dikonsumsi.

Layanan Sertifikasi Halal oleh BPJPH Kementerian Agama

Layanan sertifikasi halal di Indonesia diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

BPJPH bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan dan pemberian sertifikat halal untuk produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat.

Pendaftaran Sertifikasi Halal secara Online melalui Aplikasi Pusaka Superapps

Pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.

Aplikasi ini menyediakan layanan pendaftaran dan pelaporan sertifikasi halal secara lengkap dan mudah diakses.

Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL)

Selain itu, pelaku usaha juga dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal melalui sistem informasi halal (SIHALAL) yang dapat diakses melalui website ptsp.halal.go.id.

Sistem ini memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal dan memantau proses sertifikasi secara online.

Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk UMKM

Untuk membantu UMKM dalam mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Program ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dan meningkatkan peluang ekspor produk halal Indonesia.

Dengan program ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang mampu memenuhi persyaratan sertifikasi halal dan dapat bersaing di pasar internasional.

BPJPH Kembali Buka Layanan Sertifikasi Halal Usai Libur Cuti Lebaran

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali membuka layanan sertifikasi halal usai libur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.

Layanan sertifikasi halal sudah dibuka kembali, termasuk layanan konsultasi di Kantor BPJPH yang kemarin sempat ditutup selama cuti bersama Idul Fitri, ujar Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Kamis (27/04).

Ia mengatakan untuk pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara daring melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.

Berdasarkan laporan yang diterima, pendaftaran secara daring ini bahkan tetap bisa dilakukan saat libur cuti bersama kemarin.

Berdasarkan pantauan kami, minat pelaku usaha untuk mendaftar secara online cukup baik. Saat libur kemarin, bahkan saat Idul Fitri, ada pelaku usaha yang mendaftar melalui SIHALAL, kata dia.

Ia mengimbau pelaku usaha yang belum mendaftarkan sertifikasi halal produknya untuk segera mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), terutama bagi UMKM.

Kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) saat ini masih terbuka lebar, silakan dimanfaatkan, katanya.

Berdasarkan data SIHALAL baru sekitar 147 ribu pendaftar Sehati, sementara kuota yang tersedia pada 2023 adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal.

Sertifikasi halal ini penting dimiliki oleh pelaku usaha karena bisa meningkatkan kepercayaan konsumen.

Dengan begitu, produk bersertifikat halal itu bisa lebih banyak laku dan lebih luas jangkauan pasarnya, kata Aqil.

Layanan Sertifikasi Halal untuk Mendukung Ekspor Produk Halal Indonesia

Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin mengekspor produk halal Indonesia ke luar negeri.

Selain dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, sertifikasi halal juga memberikan kepastian terhadap kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan.

Layanan sertifikasi halal di Indonesia disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, dan pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama atau sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.

Selain itu, program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) juga disediakan untuk membantu UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal dan meningkatkan peluang ekspor produk halal Indonesia.

Dengan adanya layanan sertifikasi halal yang mudah diakses dan program bantuan seperti Sehati, diharapkan semakin banyak produk halal Indonesia yang dapat bersaing di pasar internasional.

Inilah peran layanan sertifikasi halal dalam mendukung ekspor produk halal Indonesia.
jasa-pengiriman-ekspedisi