Ajang Berita - Tantangan dan prospek layanan sertifikasi halal di Indonesia. BPJPH kembali buka layanan sertifikasi halal usai libur cuti lebaran.
Tantangan dan Prospek Layanan Sertifikasi Halal di Indonesia
Sertifikasi halal menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi pelaku usaha, terutama dalam industri makanan dan minuman di Indonesia.
Tantangan dan prospek layanan sertifikasi halal di Indonesia |
Hal ini disebabkan karena mayoritas penduduk Indonesia merupakan umat Islam yang menjadikan halal sebagai salah satu syarat mutlak dalam mengkonsumsi suatu produk.
Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi krusial dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
Tantangan yang dihadapi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia adalah masalah biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses sertifikasi.
Pelaku usaha terkadang merasa kesulitan dalam membayar biaya sertifikasi yang tergolong cukup tinggi.
Selain itu, proses sertifikasi juga memakan waktu yang cukup lama sehingga dapat mempengaruhi produktivitas dan kecepatan pelaku usaha dalam memasarkan produknya.
Namun, meskipun ada tantangan yang harus dihadapi, layanan sertifikasi halal memiliki prospek yang cukup cerah di Indonesia.
Produk yang memiliki sertifikat halal berpeluang lebih banyak laku dan lebih luas jangkauan pasarnya.
Hal ini disebabkan karena konsumen muslim di Indonesia yang sangat memperhatikan kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan layanan sertifikasi halal di Indonesia.
Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
Selain itu, untuk UMKM yang kesulitan dalam membayar biaya sertifikasi, dapat mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diberikan oleh Kementerian Agama.
Program ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya tanpa dikenakan biaya.
BPJPH Kembali Buka Layanan Sertifikasi Halal Usai Libur Cuti Lebaran
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali membuka layanan sertifikasi halal usai libur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
Layanan sertifikasi halal sudah dibuka kembali, termasuk layanan konsultasi di Kantor BPJPH yang kemarin sempat ditutup selama cuti bersama Idul Fitri, ujar Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Kamis (27/04).
Ia mengatakan untuk pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara daring melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
Berdasarkan laporan yang diterima, pendaftaran secara daring ini bahkan tetap bisa dilakukan saat libur cuti bersama kemarin.
Berdasarkan pantauan kami, minat pelaku usaha untuk mendaftar secara online cukup baik. Saat libur kemarin, bahkan saat Idul Fitri, ada pelaku usaha yang mendaftar melalui SIHALAL, kata dia.
Ia mengimbau pelaku usaha yang belum mendaftarkan sertifikasi halal produknya untuk segera mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), terutama bagi UMKM.
Kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) saat ini masih terbuka lebar, silakan dimanfaatkan, katanya.
Berdasarkan data SIHALAL baru sekitar 147 ribu pendaftar Sehati, sementara kuota yang tersedia pada 2023 adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal ini penting dimiliki oleh pelaku usaha karena bisa meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dengan begitu, produk bersertifikat halal itu bisa lebih banyak laku dan lebih luas jangkauan pasarnya, kata Aqil.
Layanan Sertifikasi Halal: Tantangan dan Prospek di Indonesia
Dengan adanya layanan sertifikasi halal yang mudah diakses dan tersedia bagi pelaku usaha di Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
Dengan demikian, layanan sertifikasi halal di Indonesia memiliki prospek yang cukup cerah di masa depan.
Semoga para pelaku usaha dapat bersiap dalam menghadapi tantangan dan prospek layanan sertifikasi halal di Indonesia.